Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan, agar pernikahan anda tercatat secara legal di Kantor Urusan Agama (KUA) ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan prosedur yang harus dilalui:
Dasar hukum:
1. UU no. 22 tahun 1946 tentang Pencatatn Nikah, Talak, dan Rujuk (NTCR)
2. UU no. 32 tahun 1954 tentang berlakuknya UU no. 22 tahun 1946
3. UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
4. UU no. 9 tahun 1975 tentang berlakunya UU no. 1 tahun 1974
5. UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
6. Peraturan menteri Agama (PMA) no. 1 tahun 1976 tentang Penunjukan Pegawai untuk Mengangkat dan memberhantikan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) serta menetapkan Wilayahnya.
7. PMA no. 2 tahun 1990 tentang Kewajiban Pegawai Pencatat Nikah (PPN)
8. Dll.
Yang harus dipersiapkan
1. Photo copy Kartu Tanda Penduduk
2. Photo copy Kartu Keluarga
3. Pas Photo ukuran 2x3 : 2 lembar dan 3x4 : 3 lembar atau sesuai kebutuhan (ketentuan di masing-masing daerah berbeda)
4. Biodata calon mempelai ybs
5. Biodata orang tua calon mempelai
6. Akta cerai bagi yang berstatus duda / janda karena perceraian.
7. Surat Ijin Nikah (bagi anggota TNI / Polri)
8. Beberapa KUA di daerah tertentu ada yang menambahkan persyaratan administrasi lainnya seperti poto copy Akta Lahir, poto copy Ijazah terakhir dll.
Langkah-langkah yang harus ditempuh:
1. Meminta surat pengantar kepada ketua RT dan ketua RW.
2. Mendatangi Kantor Kepala Desa / Kelurahan untuk membuat model N1 (Surat Keterangan untuk Nikah), N2 (Surat Keterangan tentang Orang Tua) dan N4 (Surat Keterangan Asal-usul).
Bagi yang berstatus duda/janda karena ditinggal mati isteri/suami ditambah dengan model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami / Isteri).
Untuk daerah tertentu yang masih mempertahankan jasa Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), anda bisa meminta bantuannya untuk mengantar dan membantu proses pendaftaran hingga pelaksanaan pencatatan nikah.
3. Menghadap ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang membawahi tempat tinggal calon mempelai.
Bagi Calon Suami:
Bila calon suami bertempat tinggal dalam satu kecamatan yang sama dengan calon isteri, maka proses di atas sudah cukup.
Apabila Calon suami berbeda Kecamatan dengan calon isteri, maka calon suami terlebih dahulu mendatangi Kantor Urusan Agama yang membawahi wilayah tempat tinggalnya untuk meminta surat pengantar (Pemberitahuan Kehendak Nikah) dari KUA setempat untuk kemudian diserahkan kepada KUA yang akan melakukan pencatatan nikah.
Bagi Calon Isteri:
Setelah mendapatkan model N1, N2, dan N4 dari Kelurahan / Desa, maka seluruh persyaratan tersebut ditambah persyaratan administrasi pihak calon suami dibawa ke Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal istri (dimana akan dilakukan pencatatn nikah).
Petugas KUA setempat akan mendaftarkan nama calon mempelai beserta waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah.
Pada prinsipnya, pencatatan nikah dilaksanakan di balai nikah (KUA) pada hari dan jam kerja. Bila akad nikah dilaksanakan di luar balai nikah dan atau tidak pada hari dan jam kerja, calon mempelai dapat mengajukan permohonan kepada Kepala KUA.
Pada saat mendaftar, anda akan diberikan resi (Surat Setoran Biaya Pencatatan Nikah) dan menandatangani model N7 (Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah)
4. Membayar biaya pencatatn Nikah melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos
5. Menyerahkan bukti pembayaran dari bank persepsi / kantor pos ke Kantor Urusan Agama sebagai tanda bahwa anda sudah resmi mendaftar.
6. Pihak Kantor Urusan Agama akan memberi surat undangan Pembinaan Calon Pengantin yang waktu dan tempat pelaksanaannya akan diatur dan ditentukan oleh pihak KUA.
Sebaiknya anda mengindahkan dan menghadiri undangan tersebut untuk mendapatkan pembinaan dan pengetahuan tentang kehidupan berumah tangga sebagai bekal anda menuju rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah .
7. Melakukan tes kesehatan dan imunisasi di puskesmas setempat dengan membawa surat pengantar dari KUA (Beberapa KUA di daerah tertentu tidak mensyaratkan hal ini).
8. Langkah selanjutnya anda tinggal mempersiapkan fisik dan mental sambil menunggu waktu pelaksanaan akad nikah.
Demikian langkah-langkah yang harus ditempuh setiap calon pengantin untuk bisa mendapatkan legalitas pernikahan berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Penting untuk diperhatikan:
1. Periksa keakuratan data anda sejak awal membuat surat pengantar.
Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahan penulisan nama dan data lainnya dalam buku nikah dan register Kantor Urusan Agama.
2. Proses melengkapi persyaratan administrasi sampai pendaftaran ke KUA sebaiknya dilakukan sendiri oleh calon pengantin atau keluarga.
3. Bila dengan terpaksa anda meminta bantuan orang lain untuk melakukan proses pendaftaran, hendaklah anda melakukan pengecekan ke Kantor Urusan Agama setempat apakah anda sudah terdaftar sesuai dengan waktu yang anda inginkan dan apakah persyaratan administrasi sudah terpenuhi.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan akibat ulah oknum yang memanfaatkan situasi.
4. Bila terdapat kesalahan penulisan nama, tempat/tanggal lahir atau data lainnya pada buku nikah, segera lakukan perbaikan ke Kantor urusan Agama, jangan sekali-kali anda merubahnya sendiri. Coretan-coretan atau perubahan sendiri tanpa persetujuan pihak berwenang bisa berakibat diragukannya legalitas buku nikah anda.
5. Apabila surat nikah anda hilang atau rusak dan tidak dapat dipergunakan, anda bisa mengajukan permohonan ke Kantor urusan Agama yang menerbitkan surat nikah anda untuk dibuatkan Duplikat Surat Nikah (model DN).
Duplikat dimaksud, tidak berbentuk Buku Nikah tetapi berbentuk salembar kertas folio. Tetapi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku nikah yang asli.
Bila ada oknum yang menawarkan duplikat dalam bentuk buku nikah (seperti asli), anda patut berhati-hati, jangan sampai anda memiliki buku nikah “aspal” alias asli tapi palsu .
sumber:
http://dzikir-fikir.com/
with loVe..
cheen_tha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar